GAKKUM KEHUTANAN AMANKAN 2 TRUK KAYU ILEGAL DI PULANG PISAU KALIMANTAN TENGAH
Palangkaraya, 10 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Palangkaraya, 10 Juli 2025 | Siaran Pers
Tersangka terancam penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
Palangkaraya, 10 Juli 2025. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan peredaran hasil hutan kayu dengan menggunakan SKSHHK palsu dan menetapkan inisial RD (Romi Dani) (19 th) yang beralamat di Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan AP (Adytia Prayoga) (21 th) yang beralamat di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sebagai tersangka kasus peredaran hasil hutan berupa kayu dengan dokumen SKSHHK Palsu di Kalimantan Tengah.
Terungkapnya peredaran hasil hutan kayu olahan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, bermula dari penggalian informasi diperoleh oleh tim puldasi bahwa sering terjadi kegiatan peredaran kayu olahan dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen SKSHHK yang tidak tercatat dalam aplikasi SIPUHH dan kayu olahan tersebut berasal dari sekitar Desa Pujon dengan tujuan ke Banjarmasin-Kalimantan Selatan.
Pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025, Pada saat Tim SPORC Brigade Kalaweit bersama-sama dengan PM Denpom XII/2 Palangka Raya, sedang melakukan kegiatan Operasi Penegakan Hukum Kehutanan di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah. Sekitar Pukul 21.44 WIB di Jalan Palangka Raya – Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Truk dengan Nomor Polisi KH 8108 TN dan KH 9031 GC, dengan hasil pemeriksaan ditemukan 2 unit Truk diduga kuat sedang mengangkut dan memiliki hasil hutan kayu berupa kayu olahan jenis Benuas (kelompok jenis Meranti ) sebanyak ±6,68 M3 (enam koma enam delapan meter kubik) dan sebanyak ±7,69 M3 (tujuh koma enam sembilan meter kubik) dengan ukuran bervariasi yaitu 8 cm x 20 cm sampai dengan 15 cm x 20 cm yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. kemudian pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Palangkaraya.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat RD (19 th) dan AP (21) karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa: Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengapresiasi kinerja tim operasi gabungan dari Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi 1 Palangkaraya beserta PM Denpom XII/2 Palangka Raya dalam kegiatan Operasi Penegakan Hukum serta bantuan Korwas Polda Kalimantan Tengah dalam melakukan penanganan kasus peredaran hasil hutan kayu dengan dokumen SKSHH Palsu dan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat.
Keberhasilan penanganan kasus peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, PM Denpom XII/2 Palangka Raya dan Korwas Polda Kalimantan Tengah serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
###
Rapat Gelar Perkara illegal Logging