Website Resmi
MIMIKA, [16 Maret 2025] – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua telah menyerahkan seorang tersangka berinisial ATL (45 tahun) beserta barang bukti kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara ATL dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
ATL diamankan dalam sebuah operasi gabungan yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua bersama dengan Polres Mimika pada tanggal 15 Maret 2025. Operasi tersebut berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang, antara lain:
10 Ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)
4 Ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis)
2 Ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)
49 Ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory)
2 Ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus)
4 Ekor Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata)
2 Ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus)
1 Ekor Kus-kus (Phalangeridae)
Tersangka ATL akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan undang-undang tersebut, ATL menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya perdagangan satwa liar dilindungi, di wilayah Maluku dan Papua. Hal ini juga menunjukkan komitmen Balai Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.