GAKKUMHUT SULAWESI GAGALKAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI DI MAKASSAR, 59 EKOR SATWA DISITA DAN 1 ORANG DITAHAN
Makassar, 21 Juni 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Makassar, 21 Juni 2025 | Siaran Pers
“Tersangka terancam pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta”
Makassar, 21 Juni 2025 — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman satwa dilindungi yang diduga akan dikirim ke Surabaya. Operasi gabungan dilakukan secara mendadak pada Jumat malam, 20 Juni 2025 pukul 21.11 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Sumba Nomor 87, Kelurahan Pattununang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 59 ekor satwa liar dilindungi yang tergolong kedalam apendix II serta burung endemik Sulawesi,
yang terdiri dari:
2 ekor Cekakak Hutan Tunggir Hijau (Actenoides monachus),
10 ekor Kuskus Beruang Sulawesi (Ailurops ursinus), dan
47 ekor Burung Jalak Alis Api (Enodes erythrophris).
Jenis burung Cekakak Hutan Tunggir Hijau (Actenoides monachus) merupakan satwa liar yang dilindungi secara nasional berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Selain itu, Kuskus Beruang Sulawesi dan terdaftar dalam Apendiks II CITES, dan Burung Jalak Alis Api (Enodes erythrophris) merupakan jenis burung endemik Sulawesi dan populasinya sangat rentan terhadap ancaman perburuan serta perdagangan ilegal.
Seorang pria yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 8 jam, dan berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang cukup, penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi satwa endemik dari praktik perdagangan ilegal. "Kami terus mendalami kasus ini dalam proses penyelidikan karena kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi antarprovinsi, khususnya Makassar–Surabaya. Penegakan hukum akan terus kami lakukan tanpa kompromi," tegasnya.
Tersangka dijerat dengan:
Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan melaporkan segala bentuk perburuan, kepemilikan, maupun perdagangan ilegal satwa liar. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi instansi atau langsung ke penegak hukum terdekat.