Website Resmi
Penyitaan kayu Ilegal
Pontianak, Kalimantan Barat. SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka di waktu yang berbeda dalam operasi pengamanan dan penegakan hukum pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 03.26 WIB, tim Operasi menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Fuso tanpa Nomor Polisi di Jl. Ahmad Yani, Desa Semandang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap Sdr. HT (41 Tahun) dan 1 Unit Truk bermuatan kayu yang di duga menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Penangkapan kedua dilakukan Pukul 04.14 WIB Tim Operasi kembali menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit Truk Mitsubishi Fuso tanpa Nomor Polisi dan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pegamanan terhadap Sdr. KS (39 Tahun) dan 1 Unit Truk bermuatan kayu yang di duga menggunakan dokumen yang tidak sesuai, selanjutnya Tim Operasi membawa kedua pelaku dan truk bermuatan kayu ke Markas Komando Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka HT dan Tersangka KS selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak Kalimantan Barat.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan Leonardo Gultom, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa Penyidik Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menetapkan Sdr.HT (41 Tahun) dan Sdr. KS (39 Tahun) sebagai Tersangka dengan peran sebagai orang yang mengangkut kayu olahan, Leonardo telah memerintahkan kepada Penyidik untuk dapat mendalami dan mengungkap pihak pihak yang terlibat baik yang mengirim kayu dan yang memesan kayu olahan tersebut.
Plh. Kasie Wilayah 3 Balai Gakkum Kalimantan M Dedy H, SH mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas illegal logging di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan kemudian dilakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Tim Gakkum. Selanjutnya Pada tanggal 26 Mei 2025, Tim Operasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Seksi Wilayah 3 Pontianak melakukan Operasi Peredaraan Hasil Hutan di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya tepatnya di Jl. Ahmad Yani, Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Tim berhasil mengamankan 2 unit truk yang dicurigai bermuatan kayu, kemudian Tim melakukan interogasi kepada Supir yang mengaku bernama HT dan KS dari keterangan sopir ia membawa kayu olahan jenis Meranti yang dilengkapi dengan dokumen sahnya hasil hutan namun di duga tidak sesuai dengan muatan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak dan diserahkan kepada penyidik.
Leonardo menambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan menjerat Tersangka Sdr. HT dan Sdr. KS dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan atau Setiap Orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahati Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,-.
Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas yang terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Polda Kalimantan Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan kasus ini.
###