GAKKUM KEHUTANAN TETAPKAN DUA TERSANGKA PULUHAN TON ARANG KAYU BAKAU DARI KUBU RAYA, KALBAR
Kubu Raya, 21 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Kubu Raya, 21 Juli 2025 | Siaran Pers
Kubu Raya, 21 Juli 2025. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah menetapkan 2 orang tersangka SB(49) dan tersangka OD (42) yang berperan sebagai Nahkoda KM Sumber Rejeki dan Nahkoda KM Tunas Baru yang mengangkut arang kayu bakau dari Desa Batu Ampar Kubu Raya dengan tujuan Pelabuhan Tirta Ria Sungai Raya Kalimantan Barat.
Penanganan Kasus Arang Kayu Bakau berawal dari Penangkapan oleh Lantamal XII Pontianak terhadap KM Sumber Rejeki 168 yang mengangkut Arang Kayu Bakau dari Batu Ampar dengan Tujuan Pelabuhan Tirta Ria pada Tanggal 26 Juni 2025 dan Penangkapan KM Tunas Baru pada tanggal 28 Juni 2025 yang mengangkut Arang Kayu Bakau dari Batu Ampar dengan Tujuan Pelabuhan Tirta Ria Sungai Raya dengan menggunakan Nota Angkutan dari Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dengan muatan sebanyak 25 Ton dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri dengan muatan sebanyak 48 Ton serta Surat Keterangan dari Kepala Desa Batu Ampar.
Balai Penegakan Hukum Kehutanan menerima Penyerahan KM Sumber Rejeki /Muatan dan Nahkoda dan KM Tunas Baru/Muatan dan Nahkoda pada tanggal 14 Juli 2025 dan tanggal 15 Juli 2025. Terhadap Barang Bukti berupa Arang Kayu Bakau dilakukan pemindahan dan penimbangan di Mako SPORC dimana muatan KM Sumber Rejeki 168 sebanyak 29.920,58 Kg (29,921 Ton) yang terdiri dari 1289 Kardus = 23.073,83 Kg (23,074 Ton) dan sebanyak 226 Karung = 6.846,75 Kg (6,847 Ton) Sedangkan muatan KM Tunas Baru sebanyak 52.297,38 Kg (52,297 Ton) yang terdiri dari Arang Kayu Bakau dalam Kardus berjumlah 26.479,04 Kg (26,479 Ton) dan Arang Kayu Bakau yang berada dalam Karung berjumlah 25.818,34 Kg. (25,818 Ton).
Tujuan Pengiriman Arang Kayu Bakau yang diangkut dengan menggunakan Kapal Motor dari Kecamatan Batu Ampar ke Pelabuhan Tirta Ria Sungai Raya yaitu untuk dikirim ke Sintang, Jakarta dan Ekspor ke Korea Selatan. Penyidik sudah memeriksa Eksportir yang memesan Arang Kayu Bakau dari Koperasi Produsen Serta Usaha Kali Usaha Mandiri dan Koperasi Produsen Serta Usaha Maju Jaya untuk mengungkap modus operansi pelaku usaha dalam melakukan aktifitas usaha berupa peredaran hasil hutan kayu arang bakau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Koperasi Produsen Serba Usaha Muda Jaya dan Koperasi Produsen Serba Usaha Kali Usaha Mandiri di Kecamatan Batu Ampar belum memiliki Izin Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan tidak memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sehingga terhadap Dokumen Nota Angkutan yang diterbitkan untuk pengangkutan arang kayu bakau dengan menggunakan KM Sumber Rejeki 168 dan KM Tunas Baru bukan merupakan dokumen legalitas yang sah karena tidak ada setoran untuk PNBP berupa PSDH dan DR.
Tersangka SB(49) dan Tersangka OD (42) dijerat dengan Undang Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa: “Kementerian Kehutanan berkomitmen tegas dan selalu konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU NET SINK 2030. Kekayaan bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
Kementerian Kehutanan mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan untuk selalu mematuhi dan mengikuti setiap prosedur maupun tahapan penatausahaan hasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini penting untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan Hutan.
######
KM SUMBER REJEKI DAN KM TUNAS BARU SANDAR DI LANTAMAL XII PONTIANAK
Pembongkaran Barang Bukti Arang Bakau Dari KM Sumber Rejeki dan KM Tunas Baru.
Pengangkutan Arang Kayu Bakau Dari Lantamal XII Pontianak Ke Kantor Seksi 3 Pontianak
Arang Kayu Bakau KM Sumber Rejeki Sudah Dipindahkan Ke Kantor Seksi 3 Pontianak
Arang Bakau KM Tunas Baru Sudah Berada Di Kantor Seksi 3 Pontianak
Arang Bakau KM Tunas Baru Sudah Berada Di Kantor Seksi 3 Pontianak
KM SUMBER REJEKI 168 DAN KM TUNAS BARU DIAMANKAN MARKAS SPORC
TSK (SB) 49 TAHUN
TSK (OD) 42 TAHUN