DITJEN GAKKUMHUT BERSAMA DISHUT PROVINSI SUMSEL GELAR BIMTEK SINKRON
Palembang 31 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
DITJEN GAKKUMHUT BERSAMA DISHUT PROVINSI SUMSEL GELAR BIMTEK SINKRON
Palembang 31 Juli 2025 | Siaran Pers
Palembang 31 Juli 2025 - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Sistem Pengendalian Karhutla Online (SINKRON) di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan kehutanan di wilayah Sumatera Selatan (30/7/2025).
Bimtek dibuka secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, yang menekankan pentingnya sistem pelaporan sebagai bagian dari upaya kolektif dalam penanggulangan karhutla di Indonesia.
“Seluruh upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara kontinyu dan terintegrasi sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” ujarnya.
Lukita juga menjelaskan bahwa sistem SINKRON merupakan wujud koreksi dari pengalaman masa lalu dan kini menjadi instrumen yang penting dalam pengawasan.
“Dengan sistem SINKRON, pelaporan pengendalian karhutla dapat dilakukan secara akurat, terkoordinasi, efektif dan bertanggung jawab. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga 29 Juli 2025, baru 18 dari 56 pemegang izin di Sumatera Selatan yang aktif mengirimkan laporan melalui sistem tersebut.
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Koimudin, yang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif penyelenggaraan bimtek ini. Ia menekankan bahwa penurunan luas karhutla di Sumsel dari 646 ribu hektare (2015) menjadi sekitar 15 ribu hektare (2024) merupakan hasil nyata dari kolaborasi seluruh pihak.
“Kebakaran hutan dan lahan tetap menjadi ancaman serius yang mengganggu fungsi ekologis, kesehatan masyarakat, dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Koimudin juga menyoroti peran sistem pelaporan dalam mendukung kebijakan yang responsif. Ia menambahkan bahwa pelaporan yang tepat waktu dan akurat akan memperkuat koordinasi pengendalian karhutla di masa mendatang.
“Melalui kegiatan sinkronisasi pelaporan ini, kita berharap adanya keseragaman dan keakuratan data serta pelaporan yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional,” tuturnya.
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh materi dari sejumlah narasumber, antara lain Kepala perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan, BPHL V Palembang, serta Direktorat PKH. Keempatnya memaparkan peran penting pelaporan karhutla dalam sistem pengawasan dan evaluasi kehutanan, termasuk kaitannya dengan perizinan dan tanggung jawab pemegang izin yang dimoderatori oleh Kepala Subdit Penecegahan Kebakaran Hutan.
Sesi inti bimtek diisi dengan praktik langsung pengisian aplikasi SINKRON yang dipandu oleh tim dari Direktorat PKH. Peserta diberikan pendampingan teknis agar dapat memahami cara kerja sistem serta mampu menggunakannya secara mandiri di wilayah kerja masing-masing sehingga dapat melakukan pelaporan karhutla di tingkat tapak yang lebih terstandar, akurat, dan mendukung keterbukaan informasi serta pengambilan kebijakan yang lebih tepat waktu.