Website Resmi
BERITA TERKINI
Tugas Pokok:
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan:
Perumusan Kebijakan Penegakan Hukum – Menyusun kebijakan dalam pencegahan, pengamanan, penyidikan, dan penerapan hukum administrasi, perdata, serta pidana dalam ranah kehutanan.
Pelaksanaan Kebijakan – Melaksanakan kebijakan perlindungan hutan, pengendalian kebakaran hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan.
Penyusunan Standar dan Pedoman – Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam bidang penegakan hukum kehutanan.
Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran kehutanan.
Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Mengawasi implementasi kebijakan dan menyusun laporan terkait kondisi perlindungan hutan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.
Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan berbagai aspek administrasi guna mendukung efektivitas tugas dan fungsi direktorat jenderal.
Pelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.
Struktur Organisasi:
Direktorat Jenderal ini terdiri dari enam unit utama, yaitu:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan
Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
Direktorat Jenderal ini berperan penting dalam melindungi hutan dari berbagai ancaman seperti pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, serta memastikan penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Tugas
melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan direktorat jenderal
Fungsi
penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan sistem informasi, data dan informasi, dan hubungan masyarakat di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan;
penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, dan fasilitasi reformasi birokrasi di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan
penyiapan koordinasi, sinkronisasi, dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, telaahan peraturan perundang-undangan, administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan/atau luar negeri, dan pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang perlindungan hutan dan penegakan hukum kehutanan; dan
DIT. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENGADUAN KEHUTANAN
Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan.
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional serta penanganan pengaduan kehutanan;
pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perlindungan hutan, intelijen, pencegahan pengamanan hutan, penanganan patroli siber dan kejahatan transnasional, serta penanganan pengaduan kehutanan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
DIT. PENGAWASAN, PENGENAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, DAN KEPERDATAAN KEHUTANAN
Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan serta penaatan sanksi administratif.
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, administratif;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, administratif;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan, pengenaan sanksi administratif, penyelesaian sengketa kehutanan di luar pengadilan, dan penyelesaian sengketa kehutanan melalui pengadilan, monitoring dan evaluasi kesepakatan, serta penaatan sanksi administratif; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
DIT. PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN
Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum.
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pengamanan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyidikan, diseminasi, penanganan barang bukti, fasilitasi penegakan hukum pidana kehutanan dan penanganan upaya hukum; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
DIT. PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kebakaran hutan.
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan, penanggulangan dan kemitraan pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
DIT. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA DAN PENGAMANAN HUTAN
Tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan sumber daya dan pengamanan hutan.
Fungsi
penyiapan perumusan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
penyusunan standar instrumen di bidang penegakan hukum dan perlindungan hutan;
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang dukungan operasi penegakan hukum, pendayagunaan, pengembangan, penguatan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi pengamanan hutan;
penyiapan pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan dan pelatihan kehutanan polisi kehutanan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus pendidikan; dan
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
BALAI GAKKUM KEHUTANAN
Tugas
melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan.
Fungsi
pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi potensi ancaman, gangguan, dan pelanggaran hukum kehutanan;
pelaksanaan penanganan pengaduan, pengumpulan data dan informasi pencegahan dan pengamanan hutan;
pelaksanaan penanganan pelanggaran di bidang kehutanan;
pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan penyelesaian sengketa kehutanan;
pelaksanaan pengawasan penaatan terhadap pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah, dan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
pelaksanaan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana penegakan hukum kehutanan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum kehutanan; dan
pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
BALAI DALKARHUT
Tugas
melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya.
Fungsi
pelaksanaan pencegahan, dan penanggulangan kebakaran hutan;
pelaksanaan fasilitasi penyusunan perencanaan pengendalian kebakaran hutan di tingkat daerah;
pelaksanaan fasilitasi dukungan pengendalian kebakaran di luar kawasan hutan;
pelaksanaan fasilitasi uji standar instrumen bidang pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan fasilitasi penanganan pengaduan, pengumpulan bahan dan keterangan, penyelesaian sengketa, dan monitoring bidang kebakaran hutan;
pelaksanaan kemitraan dengan para pihak di bidang pengendalian kebakaran hutan;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan; dan
pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
RENCANA STRATEGIS 2020 - 2024Â
DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM
LAPORAN KINERJA SETDITJEN 2023
LKH PSLH 2023
2023
2023
2023
2023
2023
2023
2023
2023