Website Resmi
Tugas Pokok:
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bertanggung jawab dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait perlindungan hutan dan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran hukum kehutanan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
Fungsi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan:
Perumusan Kebijakan Penegakan Hukum – Menyusun kebijakan dalam pencegahan, pengamanan, penyidikan, dan penerapan hukum administrasi, perdata, serta pidana dalam ranah kehutanan.
Pelaksanaan Kebijakan – Melaksanakan kebijakan perlindungan hutan, pengendalian kebakaran hutan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan.
Penyusunan Standar dan Pedoman – Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam bidang penegakan hukum kehutanan.
Bimbingan Teknis dan Supervisi – Memberikan arahan dan pengawasan dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran kehutanan.
Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan – Mengawasi implementasi kebijakan dan menyusun laporan terkait kondisi perlindungan hutan serta penegakan hukum di sektor kehutanan.
Administrasi Direktorat Jenderal – Menyelenggarakan berbagai aspek administrasi guna mendukung efektivitas tugas dan fungsi direktorat jenderal.
Pelaksanaan Fungsi Tambahan – Menjalankan tugas lain sesuai dengan arahan Menteri.
Struktur Organisasi:
Direktorat Jenderal ini terdiri dari enam unit utama, yaitu:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan
Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan
Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan
Direktorat Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan
Direktorat Jenderal ini berperan penting dalam melindungi hutan dari berbagai ancaman seperti pembalakan liar, perambahan, kebakaran hutan, serta memastikan penerapan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor kehutanan.