GAKKUM KEHUTANAN KEMBALI MENGUNGKAP KASUS PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING (Manis javanica) DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Tersangka terancam pidana penjara lama 15 (lima belas) tahun
Website Resmi
Tersangka terancam pidana penjara lama 15 (lima belas) tahun
Palangkaraya, 31 Mei 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali berhasil menggagalkan perdagangan sisik Trenggiling (Manis javanica) di daerah Desa Layap, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Propinsi Kalimantan Selatan dan mengamankan inisial GS (58 th), HM (30 th) dan GL (27 th) yang beralamat di kecamatan Halong, Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan dalam kasus pergadangan sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial GS (58 th), HM (30 th) dan GL (27 th) akan bertransaksi di wilayah Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.
Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan merencanakan akan melakukan kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar yang di lindungi yang diawali dengan penyelidikan terhadap lokasi target. Kemudian Sekira Pukul 18.45 WITA tim mengamankan 1 unit mobil Toyota Avanza yang diduga mengangkut bagian satwa yang dilindungi di halaman Indomaret Batupiring di pinggir jalan A. Yani, Desa Layap, Kab. Balangan, Prop. Kalimantan Selatan. diamankan 5 (lima) orang pelaku dan ditemukan 3 karung dan beberapa kantong plastic berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 80,5 kg. Adapun pelaku yang diamankan adalah : GS, HM, GL, AD dan HR. Dari hasil introgasi bahwa pelaku yang diduga kuat merupakan tersangka adalah GS, HM, dan GL, sedangkan HR adalah pemilik mobil Avanza dan AD adalah anak dari HR. Peran GS sebagai pemilik sisik trenggiling dengan jumlah 15,5 kg sedangkan HM dan GL juga sebagai pemilik sisik Tringgiling seberat 65 kg. Adapun lokasi pengumpul sisik tringgiling berada diberbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur (Propinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan. kemudian Pelaku dan barang bukti di amankan di Pos Gakkumhut Banjar Baru untuk diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Penyidik akan menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat GS (58), HM (30) dan inisial GL (27th) diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau orang perseorangan yang melakukan kegiatan peragaan dimedia elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersil tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau tindak pidana di bidang Kehutanan berupa : Setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, “Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia. Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti Sisik Trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya”
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi kinerja tim operasi dari Seksi Wilayah II Samarinda, Tim Intel serta penyidik Seksi Wilayah I Palangkaraya yang telah berhasil mengungkap perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) berupa tringgiling beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan.
Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
###