GAKKUM KEHUTANAN SIDIK KASUS PENGIRIMAN SATWA LIAR DILINDUNGI
DI KM 12 PALEMBANG, 711 EKOR BURUNG BERHASIL DIAMANKAN
Palembang, 3 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Palembang, 3 Juli 2025 | Siaran Pers
Palembang, 3 Juli 2025. Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera tingkatkan penanganan kasus pengiriman satwa liar dilindungi ke tahap penyidikan. Proses penegakan hukum ini dilakukan sebagai tindaklanjut penangkapan pengiriman satwa liar jenis burung sebanyak 711 ekor burung oleh Balai KSDA Sumatera Selatan.
Berdasarkan gelar perkara oleh Penyidik Gakkum Kehutanan bersama Polda Sumatera Selatan pada 30 Juni 2025, disimpulkan bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari operasi peredaran satwa liar dilindungi oleh Balai KSDA Sumatera Selatan bersama Polsek Sukarami Polrestabes Palembang terhadap sebuah kendaraan Toyota Sigra Abu abu Metalik saat melintas di KM 12 Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 01.23 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan supir ARS (19 tahun) dan pendamping MIS (19 tahun) tersebut, ditemukan kotak-kotak kardus yang berisikan ratusan burung. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Palembang.
Berdasarkan hasil identifikasi jenis oleh Balai KSDA Sumsel, barang bukti sebanyak 711 ekor burung, terdiri dari 112 ekor satwa burung dilindungi berupa jenis burung Takur api (5 ekor), Ekek layongan (3 ekor), Celilin (4 ekor), Cica daun Sumatera (22 ekor), Cica daun kecil (23 ekor), Cica daun besar (5 ekor), Burung Madu Sepah Raja (50 ekor). Sedangkan 599 ekor merupakan burung yang tidak dilindungi dari jenis Pleci (300 ekor), Konin kucing (50 ekor), Tepus (50 ekor), dan berbagai jenis burung lain seperti poksai, cucak, glatik, kepodang, hingga ciung air.
Kendaraan dan seluruh satwa dilindungi telah disita oleh Penyidik Gakkumhut dan dititipkan kembali ke BKSDA Sumsel untuk menjalani perawatan di Pusat Rehabilitasi Satwa Punti Kayu Palembang. Sedangkan jenis burung yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi telah dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu oleh BKSDA Sumsel bersama Polda Sumsel, setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan.
Sementara itu, dua sopir yang mengangkut satwa saat ini masih berstatus sebagai saksi atas keterlibatan mereka selaku orang suruhan dari pelaku lainnya yang berinisial R. Penyidik Gakkum saat ini sedang memburu pelaku pengirim di Jambi serta pihak penerima di Provinsi Lampung dengan inisial R, yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh atau memfasilitasi pengangkutan satwa dilindungi tersebut.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto S.Sos, MH, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama dari berbagai pihak, “Perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima.”
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berkomitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan menindak setiap pelanggaran terhadap konservasi keanekaragaman hayati Indonesia.
######