PENYIDIK GAKKUM KEHUTANAN SUMATERA TETAPKAN TERSANGKA
PERAMBAHAN DI TAMAN NASIONAL SEMBILANG PROV. SUMATERA SELATAN
Palembang, 21 Juni 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Palembang, 21 Juni 2025 | Siaran Pers
Palembang, 21 Juni 2025 – Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan AD (46 th) warga Desa Karang Manunggal Dusun II RT. 19, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan sebagai Tersangka dalam kasus perambahan di Kawasan Taman Nasional Sembilang, Resor Sungsang, Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin pada tanggal 20 Juni 2025.
Tersangka AD (46 th) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Selatan sejak tanggai 21 Juni 2025. Sedangkan barang bukti berupa peralatan perkebunan, bibit sawit dan 1 unit pondok kerja disita oleh Peniyidik Gakkumhut.
Penyidik Gakkumhut menjerat Tersangka AD (46 th) dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo 50 Ayat (2) huruf a UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada UU No 6 Tahun 2023 tentang PERPPU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf e Jo. Pasal 40B ayat (1) huruf e UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 TAHUN 1990 Tentang KSDAE Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin Polhut Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS) pada tanggal 19 Mei 2025. Sekitar pukul 11.20 WIB, Petugas Polhut mendapati adanya aktivitas perambahan di Kawasan TN Sembilang di Desa Penuguan seluas 4 Ha yang akan ditanami sawit. Di lokasi perambahan tersebut ditemukan bekas tebasan baru, parit buatan dan pondok kerja dan peralatan yang digunakan untuk membuka lahan. Selanjutnya, Tim melakukan pencarian terhadap pelaku perambahan, dan berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang masih berada di sekitar TKP. Ketiga pelaku AD, AL dan YH setelah dilakukan interogasi mengaku melakukan perambahan dengan luas sekitar 4 Ha dengan menggunakan peralatan manual. Ketiga pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas Polhut ke Kantor Seksi Gakkum Wilayah III Palembang.
Setelah dilakukan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sumsel, Penyidik Gakkumhut meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan berdasarkan 2 alat bukti permulaan yang cukup, menetapkan pelaku AD (46 th) selaku Aktor Perambahan sebagai Tersangka, sedangkan AL dan YH yang merupakan orang yang dipekerjakan oleh AD sebagai saksi.
######