GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI AMANKAN ALAT BERAT EXCAVATOR DALAM KAWASAN HUTAN
DI KAB. PARIGI MOUTONG PROVINSI SULAWESI TENGAH
Palu, 20 Juni 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Palu, 20 Juni 2025 | Siaran Pers
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah”
Palu, 20 Juni 2025. Upaya penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal kembali digencarkan. Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, bersama unsur terkait, berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 itu melibatkan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu. Tim menemukan ekskavator yang sedang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan dan langsung melakukan penghentian aktivitas. Tim selanjutnya mengamankan barang bukti 1 (satu) unit alat berat ekskavator merk DOOSAN model : DX220A-2 beserta dengan alat pendukung kegiatan tambang illegal lainnya. Selain itu, turut diamankan satu orang operator alat berat berinisial YA (38), yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi dan saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Tak berhenti di situ, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak pemodal di balik kegiatan tambang ilegal ini. Penyelidikan terus diperluas guna membongkar jaringan yang terlibat dan menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab terkait kegiatan tambang illegal ini.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa “Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan tambang ilegal. Hutan bukan tempat untuk dirusak demi keuntungan sesaat,” tegas Ali. “Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah, tambahnya.”
Penyidik Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).
Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang.
###