Website Resmi
2 (dua) Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling
BALAI PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN WILAYAH KALIMANTAN MENGUNGKAP KASUS PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING (Manis javanica) DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
Palangkaraya, 25 Mei 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan perdagangan Sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menetapkan inisial DL (Dilah) (44 th) yang beralamat di kecamatan Daha Selatan Provinsi Kalimantan Selatan dan KM (Wawan) (49 th) yang beralamat di Kabupaten Dusun Tengah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka kasus pergadangan sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi akun media social bahwa ada penawaran penjualan sisik trenggiling dengan menggunakan akun AU di facebook di wilayah Banjar baru propinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa target berinisial DL (44 th) berada di Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025, tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi yang diawali dengan penyelidikan/puldasi untuk pendalaman terhadap target operasi. Sekira Pukul 11:05 WITA tim operasi dapat menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku sebagai penjual dan 1 (satu) orang pelaku berperan sebagai pemilik Sisik Trenggiling seberat kurang lebih 12,27 (dua belas koma dua puluh tujuh) kg dengan menggunakan 1 (satu) Unit mobil Pick Up dengan Nopol DA 8168 JB di daerah Banjar Baru Propinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan bahwa DL mengaku sebagai penjual atau menawarkan sisik trenggiling di media sosial. Selanjutnya DL menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul yang berada diberbagai tempat seperti di Kabupaten Barito Timur (Propinsi Kalimantan Tengah), Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalimantan Selatan. kemudian Pelaku dan barang bukti di serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menjerat DL (44) dan KM (49) karena diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau orang perseorangan yang melakukan kegiatan peragaan dimedia elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersil tanpa izin terhadap Satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV sebagimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (3) huruf b Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau tindak pidana di bidang Kehutanan berupa : Setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyatakan, “Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia. Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti Sisik Trenggiling masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya”
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom memberikan apresiasi kepada kinerja tim operasi gabungan dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan tim penyidik Seksi Wilayah I Palangkaraya serta Korwas Polda Kalimantan selatan dalam melakukan penanganan kasus dan pengembangan terhadap pelaku perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan. “Keberhasilan penanganan kasus perdagangan Tumbuhan dan Satwa liar (TSL) beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Selatan tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan” Ungkap Leonardo Gultom.
###
Barang Bukti 12,27 kg Sisik Trenggiling
Petunjukan Barang Bukti kepada para pelaku
Sarana Transportasi yang di gunakan pelaku
Sisik Trenggiling yang menjadi barang bukti