GAKKUM KEHUTANAN UNGKAP PERDAGANGAN ”BURUNG GARUDA” SECARA ONLINE MELALUI TIKTOK DI BREBES JAWA TENGAH
Brebes, 21 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
Brebes, 21 Juli 2025 | Siaran Pers
Brebes, 21 Juli 2025. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Kementerian Kehutanan kembali mengungkap praktik perdagangan satwa liar dilindungi yang memanfaatkan ruang digital. Dalam operasi gabungan bersama Balai KSDA Jawa Tengah dan Polres Brebes, seorang pelaku berinisial RG (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada 19 Juli 2025. Barang bukti yang diamankan antara lain: satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang sering disebut sebagai Burung Garuda, satu ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), satu ekor Alap-Alap Layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Balai Gakkum Jabalnusra, setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial TikTok dan Facebook sejak 2023. RG diduga kuat sebagai pelaku utama, yang secara aktif mempromosikan dan memperdagangkan satwa dilindungi melalui akun-akun miliknya. Saat ini, RG telah ditahan di Rutan Polres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RG diduga melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. RG juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Ancaman pidana terhadap pelanggaran ini adalah penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan satwa endemik Indonesia dan berstatus Appendix I CITES serta Kritis menurut IUCN. “Elang Jawa bukan hanya spesies yang dilindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai simbolis sebagai identitas nasional yang tercermin dalam lambang negara, Burung Garuda. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, agar pemeliharaan dan perdagangan satwa tidak dilakukan secara ilegal,” ujar Darmanto. Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra atas kerja cepat dan responsif dalam pengungkapan kasus ini. “Koordinasi lintas lembaga yang seperti ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keselamatan spesies langka yang terancam punah,” tambahnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh. “Perdagangan satwa melalui media sosial seperti TikTok merupakan bentuk evolusi dari modus kejahatan konservasi. Para pelaku tidak lagi bergerak secara konvensional, melainkan membentuk jaringan tersembunyi yang menyasar pasar digital. Ini membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya teknis-taktis, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegasnya. Menurut Aswin, penangkapan RG merupakan pintu masuk awal sebagai bagian dari strategi memutus rantai suplai dari hulu, sekaligus memberi efek jera terhadap eksploitasi ruang digital untuk perdagangan ilegal satwa.
Aswin menambahkan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini merupakan bagian dari serta kebijakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dan implementasi langsung atas arahan strategis pimpinan kami, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam memperkuat respons negara terhadap ancaman perdagangan satwa liar. “Kami menjalankan mandat penuh untuk menindak tegas kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, khususnya terhadap spesies prioritas seperti Elang Jawa, sesuai dengan visi kedaulatan sumber daya alam dan penegakan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam integritas ekosistem dan nilai simbolik bangsa. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun perdagangan satwa liar secara ilegal. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam mencegah kepunahan spesies endemik dan menjaga warisan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.
###