Website Resmi
JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkumhut), Bapak Dwi Januanto Nugroho, menerima penghargaan prestisius dari Southeast Asia Regional Attaché pada Kamis, 15 Mei 2025 di Jakarta. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Ditjen Gakkumhut dalam memberantas peredaran ilegal satwa liar di Indonesia.
Salah satu prestasi gemilang yang diukir oleh Ditjen Gakkumhut adalah keberhasilan mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran ilegal bagian tubuh satwa liar ke Amerika Serikat pada 18 Maret 2025 di Sukabumi, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi krusial yang diterima dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) mengenai penyitaan pengiriman Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat.
Dari tangan pelaku, Ditjen Gakkumhut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat berharga, meliputi: 70 buah tengkorak primata (termasuk orangutan, beruk, dan monyet), 6 buah paruh rangkong, 2 buah tengkorak beruang, 2 buah tengkorak babi rusa, 8 buah kuku beruang, 2 buah gigi ikan hiu, dan 4 buah tengkorak musang. Temuan ini menjadi bukti nyata komitmen serius pemerintah dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Penghargaan yang diterima oleh Bapak Dwi Januanto Nugroho ini bukan hanya untuk Ditjen Gakkumhut semata, melainkan juga merupakan pengakuan atas kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak. Ini adalah penghargaan bagi Kepolisian Republik Indonesia, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, serta seluruh masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya bersama memberantas peredaran ilegal satwa liar di tanah air. Kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.