PERKUAT KESIAPSIAGAAN DAN DAN SINERGITAS, PEMPROV JATIM GELAR RAKOR BRIGDALKARHUTLA
31 Juli 2025 | Siaran Pers
Website Resmi
31 Juli 2025 | Siaran Pers
Dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan dan sinergitas menghadapi potensi karhutla di musim kemarau tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jawa Timur di Kantor Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur (29/07/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Djumadi, dalam sambutannya menyoroti kebakaran besar yang terjadi pada tahun 2023 di kawasan Gunung Arjuno, Bromo, dan Lawu.Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan hutan, termasuk hutan produksi dan hutan lindung yang sebagian digunakan untuk perhutanan sosial.
“Wilayah kerja yang cukup luas dengan berbagai tantangan dan keterbatasan hingga tingkat tapak, sehingga perlu penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas MPA. Termasuk juga untuk meningkatkan aksi pencegahan dan antisipasi kejadian karhutla di tingkat tapak dengan sinergi semua pihak,” ujat Djumadi.
Djumadi mengingatkan bahwa pelaksanaan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1 Tahun 2024 tentang Satgas Pengendalian Karhutla perlu lebih dioptimalkan.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan, yang diwakili Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Astan P. Manurung, dalam paparannya menyampaikan pentingnya mengacu pada siklus/ manajemen krisis karhutla dalam setiap kegiatan pengendalian karhutla.
”Pengendalian karhutla terdiri dari tiga aspek, yaitu upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca. Upaya pencegahan, salah satunya melalui deteksi dini dengan memantau hotspot pada website Sipongi, yang selanjutnya dilakukan groundcheck dari hotspot yang terpantau untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan dan melakukan tindak lanjut penanganan,” terang Astan
Lebih lanjut, Astan juga menyampaikan landasan regulasi yang memperkuat koordinasi dan supervisi penanganan karhutla melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 yang diturunkan dalam Keputusan MenkoPolkam Nomor 29 Tahun 2025 tentang Desk Koordinasi Penanganan Karhutla serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 267 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Supervisi Pengendalian Karhutla Lingkup Kementerian Kehutanan.
Kegiatan rakor juga dihadiri oleh perwakilan Lanud Iswahjudi Madiun, Lanud Abdul Rahman Saleh Malang, Lanud Muljono Sidoarjo, Kalaksa BPBD Jawa Timur, Kepala UPT Tahura R. Soerjo, perwakilan Kantor Basarnas Jawa Timur, UPT Kementerian Kehutanan lingkup Prov Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup Prov Jawa Timur, Perum Perhutani Divisi Reg Jawa Timur, Adm Perum Perhutani KPH, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dengan narasumber yang berasal dari Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan, BMKG Prov. Jawa Timur dan Polda Prov. Jawa Timur.
Sebagai rangkaian kegiatan ini, dilaksankan visitasi lapangan ke lokasi bekas karhutla di Tahura Raden Soerjo, Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kab. Pasuruan bersama Tim Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur.